30 December 2025

Get In Touch

Belum Bahas Substansi Gugatan, Pemkot Malang Ikuti Proses Hukum Sengketa Jalan Tembus Griyashanta

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Malang, Suparno
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Malang, Suparno

MALANG (Lentera) - Sidang gugatan warga Perumahan Griyashanta terkait rencana pembangunan Jalan Tembus di kawasan Candi Panggung, dipastikan belum memasuki pembahasan substansi perkara. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Malang, Suparno menjelaskan agenda sidang terbaru, pada Selasa (23/12/2025) masih berkaitan dengan penetapan keabsahan gugatan yang diajukan warga.

"Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan. Gugatan warga Griyashanta dianggap masuk kriteria class action atau gugatan perwakilan, sehingga perlu ada penetapan dari majelis," ujar Suparno, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, tahapan tersebut belum menyentuh pokok sengketa. Setelah sidang diskors, majelis hakim akan menunjuk hakim mediator sebagai bagian dari prosedur persidangan yang harus dilalui para pihak.

"Ini belum menyangkut pokok perkara. Setelah penunjukan mediator, pada 6 Januari nanti akan ada tahapan mediasi," jelasnya.

Suparno menyebutkan, hasil mediasi akan menentukan kelanjutan perkara. Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, proses persidangan tidak akan diteruskan. Namun jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dengan pembacaan gugatan.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim juga menawarkan kepada pihak penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan. Pihak penggugat, kata Suparno, menyampaikan permintaan waktu untuk menyempurnakan berkas gugatan yang telah diajukan.

"Pemkot Malang pada prinsipnya mengikuti saja. Kami wajib mengikuti proses persidangan sesuai jalur yang telah ditentukan oleh pengadilan," tegasnya.

Terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griyashanta oleh sekelompok oknum di tengah proses hukum, Suparno menuturkan Wali Kota Malang selaku tergugat ketiga tidak akan mengambil langkah apa pun yang berpotensi mempengaruhi jalannya persidangan.

"Karena ini sudah masuk proses hukum, semua pernyataan dan tindakan yang berkonsekuensi hukum atau berkaitan dengan objek sengketa diserahkan ke kuasa hukum. Sikap kami menunggu dan mengikuti jadwal persidangan," katanya.

Mengenai status lahan yang menjadi lokasi berdirinya tembok pembatas, Suparno menegaskan secara administratif lahan tersebut merupakan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Menanggapi pembongkaran tembok oleh oknum, Suparno menyampaikan sejak awal Pemkot Malang memang berencana membuka akses jalan tembus di kawasan tersebut. Pemkot juga telah melakukan sosialisasi, melayangkan surat peringatan melalui Satpol PP, hingga mencoba melakukan eksekusi, meski upaya itu sempat mendapat penolakan warga.

"Warga kemudian memilih menempuh jalur hukum. Itu yang kami ikuti. Pemkot tidak akan memaksakan," ujarnya. Suparno juga menegaskan pembongkaran tembok tersebut bukan atas perintah maupun prakarsa Pemkot Malang.

Di sisi lain, Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Yusuf Thojib masih menegaskan penolakan rencana jalan tembus, serta kecewa adanya tindakan penjebolan tembok yang saat ini masih dalam proses hukum tersebut.

"Tentunya kami dari pihak warga Griyashanta tegas menolak adanya jalan tembus. Hal ini sudah diperiksa oleh majelis hakim PN Malang, dan terbukti semua warga di Griyashanta menolak," katanya. 

Sebagai informasi, sengketa Jalan Tembus Griyashanta bermula dari rencana Pemkot Malang membuka akses jalan untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung. Rencana tersebut menuai penolakan warga Perumahan Griyashanta dan berujung pada gugatan hukum yang kini masih berproses di pengadilan.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.