JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 60 dari 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 yang telah diperiksa terindikasi korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut 60 LHKPN yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan. Sedangkan 11 yang terindikasi gratifikasi diserahkan ke kedeputian terkait, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA.
"Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain: 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat), 10 dari gratifikasi, 1 dari internal, dan 7 sisanya bersumber dari eksternal," katanya dalam konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menuturkan hingga 1 Desember 2025 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai angka 94,89 persen atau 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.
"Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka," imbuhnya melansir cnnindonesia Selasa (23/12/2025).
Johanis menambahkan hingga 4 Desember 2025 KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi. Sejumlah 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar.
"Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp982 juta," tutupnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





