29 December 2025

Get In Touch

Kinerja Imigrasi Blitar 2025 Meningkat, Terbitkan 32.571 Paspor dan Deportasi Sembilan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar, Aditya Nursanto (tengah) saat pers rilis, Selasa (23/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar, Aditya Nursanto (tengah) saat pers rilis, Selasa (23/12/2025).

BLITAR (Lentera) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat peningkatan kinerja pelayanan keimigrasian sepanjang tahun 2025, melalui optimalisasi sistem digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menyampaikan sepanjang tahun 2025, Imigrasi Blitar menerbitkan 32.571 paspor, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 31.871 paspor.

"Penerbitan paspor didominasi untuk keperluan wisata sebanyak 16.866 paspor. Dari layanan paspor tersebut, berhasil dihimpun PNBP sebesar Rp 17.102.250.000," tutur Aditya saat pers rilis, Selasa (23/12/2025).

Sedangkan jumlah penolakan paspor, lanjutnya tercatat 151 pemohon, menurun dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya pencegahan PMI non-prosedural.

Aditya memaparkan, pada layanan izin tinggal telah diterbitkan 332 dokumen layanan izin tinggal orang asing, dengan total PNBP sebesar Rp 687.050.000 yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

"Dalam bidang penegakan hukum keimigrasian, tercatat 1 WNI dikenakan pencegahan serta total 9 WNA telah dideportasi," paparnya.

Untuk memperkuat pengawasan, ditegaskannya, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melaksanakan 5 kegiatan Operasi Gabungan, 3 rapat TIMPORA, dan 2 Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar yaitu Kabupaten/Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Terkait penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan tindakan tegas terhadap tiga Warga Negara Pakistan, yang kedapatan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki. Ketiga orang asing tersebut adalah KA (25), AA (26), dan NA (23).

Diungkapkan Aditya, pada Rabu (17/12/2025) berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Tulungagung, petugas Imigrasi Blitar melakukan koordinasi dengan Polsek, Koramil, dan kelurahan setempat.

"Kemudian mengamankan ketiga WN Pakistan di kontrakannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Blitar," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa sebelumnya ketiga WN Pakistan bertempat tinggal di Tangerang dan kemudian pindah ke Tulungagung dengan maksud membuka usaha.

"Namun, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jenis Izin Tinggal yang dimiliki, yaitu Izin Tinggal dengan tujuan investasi. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen diduga tidak sesuai atau bersifat fiktif," tandasnya.

Tindakan ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Blitar memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.

"Deportasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dilanjutkan dengan penerbangan langsung ke Pakistan," terangnya.

Ditambahkan Aditya, kegiatan ini mencerminkan implementasi Core Value PRIMA Kantor Imigrasi Blitar: Profesional dan Responsif dalam menindaklanjut laporan dari masyarakat, serta menegakkan hukum secara integritas, modern, dan akuntabel.

"Kantor Imigrasi Blitar senantiasa menghadirkan pelayanan cepat, transparan, berbasis teknologi, dan mengedepankan humanisme serta keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.