SURABAYA (Lentera) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 Rp 2.446.880. Dengan demikian ada kenaikan Rp 140.895 dibandingan tahun 2025 yaitu Rp 2.305.985.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Sudah ditetapkan hari ini,” ujar Khofifah, Selasa (23/12/2025).
Khofifah menegaskan, penetapan UMP hasil proses panjang yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi regional, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan besar sekaligus yaitu melindungi pekerja agar memiliki penghasilan yang layak dan mampu menjaga daya beli, dan menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tegasnya.
Kenaikan UMP Jatim 2026 ini juga menjadi sinyal optimisme pemerintah daerah terhadap kondisi perekonomian Jawa Timur yang dinilai tetap resilien di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global. Pemprov Jatim berharap, kebijakan tersebut mampu mendorong konsumsi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.
UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan akan merumuskan UMK masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan ekonomi daerah.(*)
Editor : Lutfiyu Handi





