30 December 2025

Get In Touch

Pemkab Jember Segel Hotel, Kedai Kopi, dan Restoran Karena Tunggak Pajak

Bapenda, Satpol PP dan Kejari Jember menyegel salah satu tempat usaha yang menunggak pajak di Kabupaten Jember, Senin (22/12/2025). (Antara)
Bapenda, Satpol PP dan Kejari Jember menyegel salah satu tempat usaha yang menunggak pajak di Kabupaten Jember, Senin (22/12/2025). (Antara)

JEMBER (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, bersama Kejaksaan Negeri setempat menyegel tiga tempat usaha yaitu hotel, kedai kopi, dan restoran karena menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

Penyegelan terhadap Hotel JL, Kedai Kopi E, dan Restoran F dilakukan oleh tim gabungan dari Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kejari Jember. Langkah itu diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.

"Kami mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak," kata Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Arief Yudho Prasetyo Selasa (23/12/2025).

Dia mengatakan nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran. Hotel JL menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp4,3 miliar dan Restoran F memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

"Kami sangat menyayangkan hal itu, apalagi salah satu objek pajak (F) lokasinya tepat berada di depan kantor Bapenda. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka," katanya melansir antara.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

"Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem daring dan kanal pembayaran yang luas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat," ujarnya.

Arief menjelaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif.

Dalam proses ini, lanjut dia, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak hotel dan restoran yang lokasinya disegel belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah setempat. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.