30 December 2025

Get In Touch

Pemkab Jombang Usulkan UMK 2026 Naik 6,65 Persen

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto. (sutono)
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto. (sutono)

JOMBANG (Lentera) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,65 persen kepada Gubernur Jawa Timur.

Jika disetujui, UMK akan naik dari Rp3.137.004 pada 2025 menjadi sekitar Rp3.345.614,77 pada 2026.

Usulan kenaikan UMK Jombang 2026 tersebut telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya akan dikaji bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan secara final.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi.

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten sudah diterima bupati, dan langsung kami teruskan ke gubernur sebagai bahan penetapan UMK Jombang 2026,” kata Isawan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Isawan, perhitungan UMK Jombang 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyesuaikan rentang nilai alfa dalam formula penghitungan upah minimum.

Jika sebelumnya nilai alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3, kini diperluas menjadi 0,5 sampai 0,9.

Nilai tersebut kemudian dibahas melalui forum Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hasil pembahasan bersama menetapkan nilai alfa sebesar 0,8. Dari perhitungan itu, kenaikan UMK Jombang 2026 diperkirakan sekitar Rp208.610,77. Namun perlu ditegaskan, ini masih bersifat usulan,” jelasnya.

Isawan menegaskan kewenangan penetapan UMK sepenuhnya berada di tangan Pemprov Jatim. Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota akan dievaluasi Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

“Kami berharap usulan UMK Jombang ini dapat diakomodasi sesuai dengan hasil kesepakatan di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan UMK Jombang tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan iklim usaha dan investasi di daerah.

Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.