30 December 2025

Get In Touch

Polda Jatim: Pengeroyokan Nenek Elina Masuk Penyidikan, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Nenek Elina dan kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Jatim (Surya)
Nenek Elina dan kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Jatim (Surya)

SURABAYA (Lentera) -Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

Pengeroyokan dan aksi pengusiran ini dilakukan sekelompok anggota ormas.

Peristiwa yang dialami 'Nenek Elina', demikian netizen menyebutnya, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.

Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah, pada Rabu (6/8/2025).

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya.

Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar 6 orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali.

Bahkan, perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah memasuki proses penyidikan.

Sehingga Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik.

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujar Jules, Jumat (26/12/2025).

Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja menceritakan, puluhan orang diduga anggota ormas berkaus merah sekonyong-konyong mendatangi rumah korban, pada waktu itu.

Lalu, melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah, bahkan membuat korban terluka.

Dikutip Surya, pernyata, aksi gerombolan anggota ormas tersebut diduga dilakukan atas perintah sosok yang mengklaim pemilik sah rumah tersebut yakni pria berinisial SM dan YS.

"Iya klien saya diseret paksa dari rumahnya, kami sudah laporkan ke Mapolda Jatim," ujar Willem (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.