JAKARTA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan industri perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring. Langkah ini seiring dengan makin maraknya praktik judi online.
Langkah ini diambil setelah OJK menerima surat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran sejumlah rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam memberantas kejahatan ekonomi yang memanfaatkan sistem keuangan nasional.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini agar terus digiatkan kedepannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/12/2023) melansir cnbcindonesia.
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa dari sisi penegakan kebijakan internal, TikTok telah menghapus lebih dari 424 ribu video terkait perjudian online pada paruh pertama 2025.
tiktok juga menurunkan lebih dari 1,6 juta komentar yang mengandung promosi perjudian online.
Selain perjudian online, TikTok menyoroti ancaman besar lain di ruang digital, yakni penipuan online.
"Dan bicara tentang keamanan digital, tidak hanya judul online, tapi juga ada isu lainnya yaitu isu penipuan online, di mana ini kita lihatkan tantangannya semakin besar karena semakin banyak hal-hal yang bisa dimanipulasi oleh para pelaku kejahatan," ujar Hilmi pada Selasa (16/12/2025). (*)
Editor : Lutfiyu Handi





