01 January 2026

Get In Touch

Gegara HP, Suami di Depok Pukul Istri hingga Buta

Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT.

DEPOK (Lentera) - Hanya karena permasalahan handphone (HP), seorang suami berinisial RA tega menganiaya istrinya berinisial AA hingga mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya. Polres Metro Depok akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, KDRT itu bermula saat pasangan suami istri tersebut menginap di rumah kerabat korban di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Selasa (23/12/2025).

"Pada pukul 15.30 WIB, pelaku meminjam handphone korban, diberikanlah oleh korban, namun saat diminta kembali, suaminya menolak dan malah membanting handphone tersebut," tutur Made mengutip tempo, Minggu (28/12/2025).

Kemuduian terjadi pertengkaran karena pelaku tersulut emosinya. Pelaku memukul bagian wajah korban menggunakan handphone yang sebelumnya dibanting. "Aksi pelaku mengenai bagian mata kiri korban, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong ke bagian wajah dan menginjak korban sehingga mengalami cedera dibagian paha," papar Made.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada pelipis kiri, memar di bagian bola mata kiri, dan cidera lainnya yang berujung buta permanen di mata kiri korban.

"Korban dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) untuk penanganan intensif," ungkap Made.

Atas kejadian tersebut, Made menambahkan, keluarga korban melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. "Pelaku inisialnya RA sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Made.

Penyidik juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan juga pelaku. Adapun tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.