PONOROGO (Lentera) - Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo mengadakan aksi solidaritas di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, menolak kebijakan mutasi kepala sekolah.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya dilayangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo, kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari mengatakan aksi digelar sebagai bentuk penegasan tuntutan, agar gubernur meninjau kembali kebijakan mutasi kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, Katenan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Aksi ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang kami sampaikan sebelumnya. Kami menuntut pemenuhan tuntutan tersebut," kata Thohari mengutip Antara, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, mutasi terhadap Katenan dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah minimal 2 tahun sebelum dapat dipindahtugaskan.
"Yang bersangkutan baru menjabat sekitar lima bulan lebih. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kami meminta agar jabatan tersebut dikembalikan," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, PGRI Ponorogo juga menyerahkan somasi kedua kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tenggat waktu 14 hari sejak tanggal aksi.
"Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," tandasnya.
Selain itu, PGRI Ponorogo juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran aturan tersebut kepada kementerian terkait, apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Sebelum menggelar aksi, ribuan guru melakukan long march dari Lapangan Batalyon Kodim 0802/Ponorogo, menuju Kantor Cabdindik Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan.
Editor: Arief Sukaputra





