01 January 2026

Get In Touch

Sempatr Dihentikan Sementara, 43 Dapur MBG di Kota Malang Kembali Beroperasi 8 Januari

Ilustrasi: Salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang secara nasional sempat dihentikan sementara, operasional 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang akan kembali beroperasi pada 8 Januari 2026 mendatang.

"Ya, betul. Distribusi MBG memang dihentikan sementara di awal Januari 2026. Namun, operasional akan kembali berjalan mulai tanggal 8 Januari 2026," ujar Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang, Muhammad Athoillah, Rabu (31/12/2025).

Ditambahkannya, pada akhir Desember 2025 ini, layanan MBG tidak sepenuhnya berhenti. Selama periode Senin hingga Rabu, (29-31/12/2025) SPPG di Kota Malang masih tetap beroperasi secara terbatas.

"Untuk tanggal 29 sampai 31 Desember ini, kami hanya melayani kelompok Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui," jelasnya.

Athoillah mengungkapkan, penghentian sementara distribusi MBG pada 2 hingga 7 Januari 2026 tersebut telah disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai masa persiapan nasional. Masa ini dimanfaatkan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

"SPPG itu kan butuh kesiapan. Mulai dari renovasi, kelengkapan alat, fasilitas dapur, hingga standar pendukung lainnya. SPPG yang belum memenuhi standar diminta untuk segera melengkapi," katanya.

Menurut Athoillah, waktu jeda tersebut diberikan agar setiap SPPG dapat melakukan perbaikan maupun pembenahan tanpa mengganggu layanan utama MBG ketika kembali berjalan. Selain itu, penghentian sementara juga mempertimbangkan kondisi sekolah yang masih libur pasca Tahun Baru.

Lebih lanjut, Athoillah menyebut saat ini, jumlah SPPG yang beroperasi di Kota Malang tercatat sebanyak 43 unit. Sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru pada November 2025, menurutnya jumlah SPPG disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan berdasarkan jumlah penerima manfaat.

"Sekarang kuotanya per kecamatan. Jadi dihitung berapa jumlah siswa di satu kecamatan, lalu ditentukan berapa kebutuhan SPPG di wilayah tersebut. Kami mengikuti juknis terakhir dari November 2025," tegasnya.

Disinggung terkait target 85 SPPG yang beroperasi di Kota Malang, Athoillah mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan jumlah SPPG ke depannya. Hal ini seiring dengan penerapan juknis terbaru yang mengatur pembatasan jumlah penerima manfaat per SPPG.

"Dalam juknis terbaru, penerima manfaat per SPPG maksimal 3.000 orang. Itu sudah termasuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, yang kuotanya maksimal 500 per SPPG," paparnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya persyaratan tambahan yang akan diberlakukan di masa mendatang. Salah satunya adalah kewajiban sertifikasi bagi pengelola SPPG dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.