08 January 2026

Get In Touch

Gedung Parkir Kayutangan Heritage Dibuka Kembali 7 Januari 2026: Gratis Selama Sepekan

Kondisi gedung parkir Kayutangan Heritage saat masa uji coba pada Rabu (31/12/2025) lalu. (Santi/Lentera)
Kondisi gedung parkir Kayutangan Heritage saat masa uji coba pada Rabu (31/12/2025) lalu. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan Gedung Parkir Kayutangan Heritage akan kembali dibuka pada 7 Januari 2026, setelah sebelumnya menjalani uji coba operasional selama satu hari pada Rabu (31/12/2025).

Pembukaan kembali dilakukan usai dilakukan evaluasi menyeluruh dan akan digratiskan selama satu pekan. "Waktu malam tahun baru itu saya cek langsung ke lokasi, memang masih ada air yang menggenang sedikit. Jadi masyarakat yang parkir kurang nyaman, lalu ada juga beberapa bagian kecil yang bocor," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Jumat (2/1/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wahyu menegaskan pihaknya telah meminta pihak ketiga proyek gedung tersebut untuk segera melakukan perbaikan. Hal ini dilakukan karena gedung parkir tersebut masih berada dalam masa evaluasi sebelum dioperasikan secara penuh.

Sebagai bagian dari strategi sosialisasi, Pemkot Malang juga memutuskan untuk menggratiskan tarif parkir di Gedung Parkir Kayutangan Heritage selama satu minggu, terhitung mulai 7 hingga 13 Januari 2026 mendatang.

"Kami gratiskan sebagai bentuk sosialisasi bahwa seluruh pengendara sepeda motor yang hendak ke kawasan Kayutangan Heritage wajib masuk dan parkir di gedung ini," jelas Wahyu.

Dikatakannya, hasil dialog dengan pengguna saat uji coba menunjukkan respons yang cukup positif. Sejumlah pengendara mengaku lebih nyaman parkir di gedung karena kondisi yang lebih tertata.

"Saya sempat tanya langsung ke beberapa pengguna, mereka bilang lebih suka parkir di gedung karena tempatnya rapi dan tertata," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan Gedung Parkir Kayutangan Heritage nantinya akan menampung kendaraan roda dua maupun roda empat, meski dengan keterbatasan kapasitas mobil.

"Untuk mobil, estimasi sementara karena keterbatasan satuan ruang parkir hanya bisa menampung sekitar 30 unit. Sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai sekitar 900 unit," terang Widjaja.

Ia menambahkan, tarif parkir resmi akan mulai diberlakukan pada 14 Januari 2026, setelah masa gratis berakhir. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp2.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp3.000.

Terkait parkir tepi jalan di Koridor Kayutangan Heritage, pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini juga telah menyiapkan skema penataan dengan pembagian sisi jalan guna menjaga kelancaran lalu lintas.

"Pada sisi barat atau kiri jalan diperbolehkan untuk parkir kendaraan roda empat. Sedangkan sisi timur atau kanan jalan akan disterilkan dari parkir dan difungsikan sebagai cekungan drop zone," jelasnya.

Adapun untuk kendaraan besar seperti bus, Dishub hanya memfasilitasi area drop zone tanpa memperbolehkan parkir di badan jalan. "Bus hanya boleh menurunkan penumpang, tidak boleh parkir," tegas Jaya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.