SURABAYA (Lentera) - Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan konten video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) terkait rumah Nenek Elina ke Polda Jatim, pada Senin (5/1/2026) sore.
Ketum Ormas Madas Sedarah, Moch Taufik menganggap konten video yang dibuat oleh Cak Ji sapaan akrab Armuji melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selama bergulirnya penanganan hukum atas viralnya kasus persengketaan rumah Nenek Elina, Taufik menyayangkan adanya upaya pembentukan atau pengarahan persepsi masyarakat (framing) yang cenderung menyudutkan Ormas Madas Sedarah.
"Apalagi framing tersebut cenderung kian menguat karena adanya partisipasi tokoh publik pejabat pemerintah setempat, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang diduga secara berlebihan mengaitkan kasus tersebut dengan keterlibatan Ormas Madas Sedarah secara keorganisasian," kata Taufik mengutip Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Taufik merasa sangat keberatan, jika Armuji mengaitkan keterlibatan keorganisasian Ormas Madas Sedarah dalam kasus Nenek Elina. Hanya karena melihat bahwa sosok beberapa orang dalam video viral tersebut, mengenakan kaus merah.
Kaus merah yang dipakai beberapa orang dalam video viral tersebut, dianggap sebagai kaus organisasi Madas Sedarah. Menurut Taufik, pada kaus merah yang dipakai oleh tersangka M Yasin, tidak bertuliskan logo atau tulisan Madas manapun.
Oleh karena itu, ia melaporkan pihak pengelola akun media sosial (medsos); Instagram, TikTok, dan YouTube bernama @Cak J1 ke pihak SPKT Mapolda Jatim, Senin sore.
Pelaporan tersebut dibuktikan dari adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 13.45 WIB.
"Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3," paparnya.
Mengenai alat bukti yang diajukan dalam pelaporan tersebut, Taufik mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah konten foto serta video dalam sebuah flashdisk yang telah disetorkan kepada pihak penyidik.
Bukti video tersebut bersumber dari 4akun medsos pihak terlapor yang dianggapnya cenderung mendiskreditkan Ormas Madas Sedarah.
"Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti," imbuhnya.
Kemudian, selain pelaporan tersebut, Taufik mengungkapkan, pihaknya juga mengadukan adanya aksi perusakan bangunan kantor Madas yang terjadi sejak Jumat (26/12/2025) kemarin.
Insiden perusakan tersebut juga dipicu oleh beberapa kabar hoaks, yang sempat beredar sesaat setelah kasus Nenek Elina viral di medsos.
"Hoaks itu beberapa akun-akun, yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Suroboyo. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu," pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra





