JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012-2014 sekaligus mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD).
Chrisna tampak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dibantu menggunakan kursi roda dan dibawa menuju mobil tahanan, menuju rumah tahanan KPK, pada Senin (5/1/2026) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, Mungki menjelaskan Chrisna berperan dalam melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (MP), dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
“Atas pengondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test, bagi produk katalis yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014,” jelasnya.
Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, katanya, PT Melanton Pratama memberikan sebagian biaya komitmen kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.
Lebih lanjut, diungkapkannya biaya yang diberikan kepada Chrisna berasal dari Albemarle Corp yang merupakan nama yang dipakai PT Melanton Pratama, dan menjadi bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd.
“Penerimaan fee (biaya komitmen, red.) itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina,” ujarnya.
Adapun CD, lanjutnya sebagai penerima dugaan suap, disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama).
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan, karena alasan kesehatan.
Editor: Arief Sukaputra





