JAKARTA (Lentera) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar keberadaan laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water, Selasa (6/1/2026). Laboratorium itu beradadi salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN mengamankan empat orang dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Selain itu, BNN juga masih memburu tiga orang warga negara China berinisial CY yang berperan sebagai "koki" narkotika, ZQ alias J yang berperan sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus penyandang dana bisnis terlarang tersebut, serta inisial H yang berperan sebagai penjaga gudang narkoba.
"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water," kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026) melansir antara.
Budi mengatakan, lab pembuatan narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan lab pembuatan narkotika tersebut berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Saat itu tim menangkap dua orang penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM karena kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
Dari keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.
Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif," ujar Budi.
Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
Budi mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
3. Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Mengincari Anak Muda
Budi juga mengungkapkan sindikat pengedar narkotika kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape untuk mengincar kalangan muda.
"Ada rentang klaster, kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang tentu dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional," kata Budi.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau kepada semua lapisan masyarakat mewaspadai modus-modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind dan akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





