JOMBANG (Lentera) - Pria inisial D (24), oknum guru SMPN di Jombang, dijebloskan ke tahanan polisi karena diduga mencabuli murid laki-laki usia 14 tahun, yang kini duduk di kelas 8 SMPN setempat.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kasus ini terungkap saat orang tua korban memeriksa ponsel putranya, D.
Orang tua korban menemukan percakapan WhatsApp antara anaknya dengan D yang dinilai tidak senonoh, kemudian melaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, D ditangkap di rumahnya dan kemudian ditahan di sel Polres Jombang, 1 Januari 2026.
“Pelaku mengaku sering menonton video porno, yang memicu fantasi seksual tidak wajar,” ungkap AKP Dimas saat konferensi pers pengungkapan kasus asusila ini, Rabu (7/1/2026).
Menurut AKP Dimas, oknum guru D memanfaatkan karakter pendiam muridnya untuk dijadikan sasaran. Diawali D menjalin komunikasi dengan korban melalui akun media sosial palsu yang dibuat dengan identitas perempuan.
Melalui akun palsu tersebut, komunikasi antara guru dan korban berjalan intens, dengan saling berbagi video asusila. Video-video tersebut kemudian digunakan oleh D untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya.
Setelah beberapa kali berkomunikasi dan berbagi video, D mengajak korban ke rumahnya pada 2024. Di rumah pelaku, korban dipaksa menonton video porno bersama dan kemudian dilucuti pakaiannya untuk melakukan tindakan cabul, berupa oral sex.
Ditambahkan, kasus ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan lima kali. Kejadian pertama pada pertengahan 2024, dan perbuatan cabul tersebut berlanjut hingga lima kali antara 2024 dan Agustus 2025. Selalu berlangsung di rumah pelaku.
“Guru tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidanya paling singkat lima tahun,” pungkasnya.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH





