08 January 2026

Get In Touch

Pledoi Terdakwa Pelempar Botol di DPRD Madiun: Tidak Ada Korban, Tidak Ada Kerusakan:

Vical Turner menghadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (7/1/2026).
Vical Turner menghadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (7/1/2026).

MADIUN (Lentera) -Terdakwa kasus pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiansyah Turner, mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu, 7 Januari 2026. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum R. Indra Priangkasa menilai dakwaan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut dia, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur pembakaran sebagaimana disyaratkan pasal tersebut.

“Kalau kita bicara Pasal 187 KUHP, kuncinya ada pada akibat. Fakta di persidangan jelas tidak ada kebakaran, tidak ada korban, dan tidak ada kerusakan barang atau mobil akibat botol bersumbu api,” kata Indra usai sidang.

Sejumlah saksi dari kepolisian menguatkan pernyataan tersebut. Dalam persidangan, saksi menyebut lemparan botol bersumbu api tidak menimbulkan kebakaran besar, tidak melukai aparat, dan api yang sempat muncul dapat segera dipadamkan menggunakan mobil water cannon.

Keterangan saksi lainnya juga dinilai melemahkan dakwaan jaksa. Beberapa saksi menyatakan terdakwa tidak berada di barisan depan massa demonstran. Saksi sipil mengaku hanya melihat terdakwa membawa botol bersumbu, tanpa menyaksikan secara langsung proses pelemparan saat situasi aksi berlangsung ricuh.

“Membawa botol tidak otomatis membuktikan perbuatan pidana pembakaran. Apalagi dalam situasi demonstrasi yang chaotic, di mana banyak benda berpindah tangan,” ujar Indra.

Pembela juga menyoroti kesaksian Sekretaris DPRD Kota Madiun yang menyatakan tidak ada kerusakan bangunan akibat botol bersumbu api. Kerusakan gedung, menurut saksi tersebut, justru disebabkan lemparan batu dan benda keras lain dari massa aksi.

“Kalau bangunan tidak rusak dan api langsung padam, unsur pasal yang didakwakan itu runtuh dengan sendirinya,” kata Indra.

Selain saksi fakta, penasihat hukum menghadirkan ahli psikologi klinis yang memeriksa kondisi kejiwaan terdakwa sebelum peristiwa terjadi. Ahli menyimpulkan terdakwa mengalami gangguan emosi, kestabilan afek yang rendah, serta kontrol impuls yang lemah. Kondisi ini dinilai memengaruhi kemampuan terdakwa dalam mempertimbangkan risiko dan konsekuensi tindakannya.

Indra menegaskan, keterangan ahli bukan dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan terdakwa. “Ini bukan pembelaan emosional. Ini fakta ilmiah yang relevan untuk menilai kesalahan subjektif terdakwa,” ujarnya.

Latar belakang sosial terdakwa turut diungkap dalam persidangan. Terdakwa disebut berasal dari keluarga tidak utuh dengan pengawasan yang minim.

 Keterlibatannya dalam aksi demonstrasi, menurut pembela, dipicu ajakan melalui grup WhatsApp dan berlangsung secara reaktif, tanpa perencanaan maupun motif kriminal.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rini Suwandari menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan, lebih ringan dibanding ancaman maksimal Pasal 187 KUHP yang mencapai 12 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti, S.H., M.H., dengan anggota Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H. dan Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.