12 January 2026

Get In Touch

Mengaku Pasien RSJ, Yai Mim Bantah Sengaja Sebar Video Pornografi

Mantan dosen UIN Malang sekaligus tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim. (dok. Ist)
Mantan dosen UIN Malang sekaligus tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim. (dok. Ist)

MALANG (Lentera) - Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dalam video yang beredar di media sosial.

Ia juga membantah, adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran video bermuatan pornografi kepada pelapor, Nurul Sahara.

"Saya ini pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok aku bisa tersangka," ujar Yai Mim dalam potongan video berdurasi 5 menit 35 detik yang diduga berasal dari siaran langsung akun TikTok pribadinya, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Saat dikonfirmasi secara langsung, Yai Mim juga mengakui hingga saat ini dirinya masih menjalani rawat jalan sebagai pasien RSJ Lawang.

Meski demikian, Yai Mim menyatakan tidak keberatan jika harus menjalani proses hukum, asalkan didasarkan pada kebenaran dan keadilan. Ia bahkan menyebut, siap dipenjara apabila hal tersebut benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang objektif.

Namun dalam kasus ini, ia mengaku yakin tidak melakukan kesalahan dan meminta agar perkara ini diuji secara terbuka di pengadilan.

"Saya ingin kebenaran terungkap. Keadilan ditegakkan. Yang benar harus jelas. Yang salah harus jelas. Dalam kasus ini, saya merasa tidak salah. Saya merasa benar," ucapnya.

Terkait substansi perkara, Yai Mim dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya dengan sengaja menyebarkan video bermuatan pornografi kepada pelapor, Nurul Sahara. Ia berdalih pengiriman video tersebut terjadi secara tidak sengaja.

"Yang saya kirim itu adzan, iqamah, sholat. Aku ditunjuk menjadi imam sholat, ngajak warga sholat. Itu (video pornografi) mungkin kepencet," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada unsur niat atau kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, secara hukum tidak terpenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Yai Mim juga mempertanyakan kedudukan Nurul Sahara sebagai pelapor. Ia menyebut, Sahara bukan anggota grup WhatsApp RT tempat video tersebut pertama kali terkirim. Atas dasar itu, Yai Mim menduga ada pihak lain yang menyebarkan ulang video tersebut dari grup WhatsApp RT ke pihak pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengungkapkan kliennya pernah mengakui menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. 

"Iya, ada dokumennya, tapi saya tidak bisa membaca dokumen medis tersebut," ungkap Agustian.

Namun demikian, Agustian menilai pengakuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Menurutnya, kondisi gangguan kejiwaan memiliki tingkatan dan tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa kajian medis yang komprehensif. Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Yai Mim mulai menjalani perawatan tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Meski status hukumnya telah dinaikkan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang dilayangkan oleh Nurul Sahara pada Oktober 2025.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin antara lain Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai titik temu.

Perseteruan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Selanjutnya, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Nurul Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.