13 January 2026

Get In Touch

Dispendukcapil Kota Malang Wacanakan Skema Wajib Aktivasi Identitas Digital bagi Pengunjung MPP

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi R. (Santi/Lentera)
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi R. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang tengah mewacanakan skema wajib aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini bertujuan untuk mengejar target nasional aktivasi IKD di Kota Malang.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi, menyampaikan hingga akhir 2025, capaian aktivasi IKD di Kota Malang telah mencapai sekitar 17 persen.

"Per akhir 2025 kemarin, capaian aktivasi IKD kurang lebih sudah 17 persen dari target nasional 30 persen. Tapi loncatannya juga lumayan," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Di tahun 2026 ini, pihaknya optimistis target nasional tersebut dapat dikejar. Meski demikian, Lusi mengakui perlu adanya terobosan dan dukungan lintas sektor agar percepatan aktivasi IKD bisa berjalan lebih maksimal. "Ya, mudah-mudahan target bisa tercapi," katanya.

Salah satu terobosan yang kini tengah digodok adalah rencana mewajibkan aktivasi IKD bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan di MPP. Untuk merealisasikan skema tersebut, Dispendukcapil akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

"Kami akan sounding dengan Disnaker-PMPTSP supaya semua pengunjung yang ke Mal Pelayanan Publik itu aktivasi IKD dulu. Kalau tidak, tidak akan dilayani. Tetapi ini masih wacana," jelasnya.

Jika skema tersebut nantinya diimplementasikan, Dispendukcapil berencana menempatkan petugas khusus di area depan, sebelum antrean layanan MPP. Petugas tersebut akan membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD sebelum mengakses layanan publik.

"Jadi ketika mereka antre, bisa aktivasi IKD dulu. Lumayan nanti capaiannya," tambah Lusi.

Ditegaskannya, wacana tersebut ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026 ini, meskipun masih membutuhkan pembahasan dan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.

Selain melalui MPP, pihaknya juga mengandalkan strategi jemput bola untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dimana aktivasi IKD kerap disatukan dengan berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.

"Kami jemput bola itu tidak hanya khusus untuk IKD. Ada juga pengurusan akta kelahiran, pembuatan KK, percepatan perekaman, dan sebagainya. Nah, itu sebelum dilayani harus ada IKD dulu," terangnya.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang datang untuk mengurus layanan adminduk secara otomatis diarahkan untuk mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Lusi menyebut pendekatan ini cukup efektif untuk meningkatkan angka aktivasi.

Di sisi lain, Lusi jug mendorong pemanfaatan IKD oleh instansi pengguna, termasuk sektor perbankan. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar IKD dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP dalam layanan perbankan.

Dikatakannya, secara konsep, penggunaan IKD memang ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Namun, hingga kini penerapannya masih terkendala oleh standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang belum sepenuhnya menyesuaikan.

"Itu tujuan dari pusat. Tapi karena SOP perbankan masih pakai fotokopi KTP, kami agak kesulitan. Tapi, tetap kami upayakan," imbuhnya.

Untuk sosialisasi penggunaan IKD di sektor perbankan, Dispendukcapil berharap peran aktif OJK sebagai regulator. Langkah ini dinilai penting agar implementasi IKD dapat berjalan seragam dan memiliki dasar kebijakan yang kuat. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.