MADUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Madiun Maidi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penahanan diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).
Selain Maidi, KPK juga menahan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK mengungkap perkara ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui pejabat DPMPTSP dan BKAD Kota Madiun. Permintaan itu ditujukan kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun yang sedang mengurus perubahan status menjadi universitas.
Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta dengan dalih dana CSR Kota Madiun, terkait pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Menurut KPK, skema tersebut tidak sesuai dengan tata kelola CSR yang diatur perundang-undangan.
Pada 9 Januari 2026, uang tersebut ditransfer ke rekening CV Sekar Arum yang dikuasai Rochim Ruhdiyanto.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sembilan orang dari unsur pejabat pemerintah, pihak yayasan, serta swasta. Penyidik menyita uang tunai Rp550 juta, terdiri atas Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Selain perkara CSR, penyidik menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba di Kota Madiun.
KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen, yang kemudian disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Dalam periode 2019 hingga 2022, penyidik mencatat total dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi mencapai Rp1,1 miliar.
Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara pihak swasta, yang disalurkan dalam dua kali transfer rekening.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.
Asep Guntur Rahayu menegaskan penggunaan dana CSR sebagai alat pemerasan merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap tujuan pembangunan sosial.
“Dana CSR seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi,” kata Asep.
KPK menilai perkara ini menjadi penindakan kedua terhadap Wali Kota Madiun dalam dua periode berbeda. Fakta tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi harus disertai pembenahan sistem tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan,” ujar Asep.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




