MADIUN (Lentera) — Kota Madiun selama ini mengantongi indeks integritas tinggi. Namun, di sisi lain, Wali Kota Madiun Maidi tertangkap Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Indeks integritas kita tinggi, tetapi faktanya masih terjadi OTT. Ini menunjukkan masih ada celah serius dalam sistem pemerintahan,” kata Armaya, Rabu ( 21/1/2026).
Ia meminta Pemerintah Kota Madiun tidak terjebak pada euforia angka dan penilaian administratif semata. Menurutnya, integritas harus diuji melalui praktik nyata, bukan sekadar indikator.
Armaya menegaskan roda pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena kepala daerah berstatus tersangka. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menunjuk Wakil Wali Kota sebagai pelaksana tugas untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
“Pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberlanjutan pemerintahan tidak cukup hanya dengan stabilitas administratif. Pemulihan kepercayaan publik, kata dia, jauh lebih krusial.
“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun kembali dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian memperbaiki sistem,” kata Armaya.
Ia mengakui penetapan tersangka terhadap Wali Kota Madiun berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, DPRD mendorong pembenahan serius, bukan sekadar penyesuaian struktural. “Ini bukan soal individu semata, tetapi soal sistem,” ujarnya.
Armaya juga menegaskan fungsi pengawasan DPRD akan terus diperkuat. Ia menyebut selama ini DPRD kerap mengingatkan agar setiap program dan kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi.
“Pengawasan bukan untuk mendiskreditkan. Tujuannya memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan. Panglimanya tetap regulasi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek fisik. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi




