SURABAYA (Lentera) – Perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengeluhkan pengurangan nilai Beasiswa Pemuda Tangguh yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu menjadi masalah tersendiri bagi mahasiswa penerima karena harus menanggung sisa pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) lebih banyak.
Keluhan itu disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Airlangga (Unair), dalam audiensi bersama Komisi D DPRD Surabaya pada Rabu (21/1/2026). “UKT di Unesa berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Kalau harus menalangi dulu, ini bisa memaksa mahasiswa mencari pinjaman, bahkan pinjol,” ungkap Perwakilan mahasiswa Unesa, Gilang Ardi Pradana.
Dalam kesempatan itu, mahasiswa memaparkan bahwa nilai Beasiswa Pemuda Tangguh sebelumnya berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta tergantung dari fakultas mahasiswanya. Namun, beasiswa tersebut berkurang dan menjadi Rp 2,5 juta. Sementara, jika UKT mencapai Rp 7 juta maka mahasiswa masih harus menambah kekurangan sebesar Rp 4,5 juta.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan mahasiswa Unair, Akmal Faiz menyampaikan UKT di kampusnya bahkan bisa mencapai Rp15 juta. Meski sebagian mahasiswa Unair telah mengamankan pembayaran melalui koordinasi internal kampus, ia menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Koordinator mahasiswa yang bergerak sendiri ke Direktorat Kemahasiswaan, bukan dari Disporapar. Ini menunjukkan belum ada kejelasan dari Pemkot,” ungkapnya.
Mahasiswa juga menyoroti perubahan skema beasiswa yang dinilai merugikan penerima lama.
Gilang menyampaikan DPRD Surabaya secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pemotongan bantuan bagi kelompok tersebut. “Komisi D tidak setuju jika penerima lama ikut dipotong. Seharusnya mereka tetap menerima UKT penuh, bantuan semester Rp750 ribu, dan uang bulanan Rp500 ribu,” ujar Gilang menirukan hasil pertemuan dengan DPRD.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir menegaskan mahasiswa tidak boleh dibebani pembayaran UKT yang sejatinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dia juga mendapati bahwa beasiswa tersebut baru bisa dicairkan Pemkot Surabaya sekitar bulan Februari, sehingga mahasiswa harus menalangi dulu pembayaran UKT. “Permasalahan utamanya, mahasiswa diminta menalangi UKT terlebih dahulu. Ini sangat berbahaya, terutama bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Mereka bisa terjerumus ke pinjaman online,” ungkap dr. Akma.
Dia menandaskan, pencarian pada bulan Februari tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi D DPRD Surabaya dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Dalam rapat tersebut disepakati anggaran beasiswa Pemkot Surabaya memang baru cair sekitar Februari, sebagaimana pola yang terjadi hampir setiap tahun.
Namun, DPRD menegaskan keterlambatan pencairan anggaran tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa. “Kami sudah meminta Disporapar untuk menyurati kampus-kampus mitra agar mahasiswa tidak diminta membayar terlebih dahulu. Hak mahasiswa jangan diganggu hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Politisi dari Golkar ini menilai lemahnya komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak kampus menjadi akar persoalan yang terus berulang setiap tahun. Ia menuturkan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila rekomendasi DPRD diabaikan.
Komisi D berencana kembali menggelar rapat pada Senin (26/1/2026) guna memastikan komitmen seluruh pihak benar-benar dijalankan. “Jika masih ada mahasiswa yang diminta menalangi UKT, itu jelas tidak sesuai dengan kesepakatan. Kami akan memanggil kembali Disporapar dan pihak terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan program beasiswa Pemkot Surabaya tidak justru mengganggu proses pendidikan mahasiswa.
“Jangan sampai mahasiswa terganggu pendidikannya hanya karena pembayaran yang seharusnya menjadi hak mereka,” imbuhnya.
Ia berharap Pemkot Surabaya dapat menyelesaikan persoalan penerima lama terlebih dahulu sebelum memperluas jumlah penerima baru. “Program ini sangat baik, tetapi jangan sampai mahasiswa yang sudah menerima justru dirugikan akibat perubahan kebijakan yang belum matang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi




