30 January 2026

Get In Touch

Kasus Landak di Madiun, Terdakwa Divonis Percobaan Setahun

Suasana sidang putusan perkara landak dilindungi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (22/1/2026).
Suasana sidang putusan perkara landak dilindungi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (22/1/2026).

MADIUN (Lentera) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Darwanto, terdakwa perkara tindak pidana khusus lingkungan hidup yakni satwa landak yang dilindungi.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2022). Majelis hakim menyatakan, Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pidana penjara lima bulan tersebut tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa percobaan satu tahun.

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho menjelaskan putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara, denda Rp1 juta, serta tuntutan tambahan lainnya.

“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk motif dan tujuan terdakwa, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Agung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Agung, jaring yang digunakan terdakwa tidak ditujukan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Selain pidana percobaan, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satwa landak dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Agung menambahkan, putusan tersebut merujuk pada semangat KUHP Nasional, khususnya Pasal 54, yang mengharuskan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta dampak perbuatan terdakwa.

“Penegakan hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” ujarnya.

Atas putusan itu, JPU menyatakan mengajukan banding. Perkara akan diperiksa kembali di pengadilan tingkat banding di Surabaya. Selama proses hukum berlangsung, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.