30 January 2026

Get In Touch

KPK Sita Uang dan Dokumen dari Penggeledahan Rumah Kepala DPUTR Kota Madiun

Penyidik KPK menyita uang tunai dan dokumen yang diduga sertifikat tanah dari rumah pribadi Kepala DPUTR Kota Madiun.
Penyidik KPK menyita uang tunai dan dokumen yang diduga sertifikat tanah dari rumah pribadi Kepala DPUTR Kota Madiun.

MADIUN (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Madiun, serta praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Terbaru, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di kediaman Thariq di Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, mulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung kurang lebih lima jam.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan informasi di lapangan, barang yang disita antara lain beberapa bendel uang pecahan Rp100 ribu serta sejumlah dokumen penting yang diduga berupa sertifikat tanah.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari penghuni rumah. Rumah tersebut diketahui ditempati Thariq Megah bersama istri, anak, serta sejumlah asisten rumah tangga.

Ketua RT 7 Kelurahan Manisrejo, Anang Kristianto yang hadir sebagai saksi penggeledahan membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Saya diminta menjadi saksi penggeledahan. Setahu saya, ada beberapa uang yang dibendel menggunakan karet dan sejumlah dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa tim KPK,” ujar Anang.

Penggeledahan di rumah Kepala DPUTR ini menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK di Kota Madiun. Sehari sebelumnya, Rabu (21/1/2026) malam, KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen, barang elektronik, dan uang tunai. Seluruh barang bukti dibawa menggunakan satu koper saat tim meninggalkan lokasi.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh hasil penggeledahan masih dalam tahap pendalaman.

“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, praktik fee proyek, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kota Madiun.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.