
Jember- Ikatan Santri Jember (ISJ) mensomasi Pemkab Jember dengan malayangkan surat resmi kepada Kepala Inspektorat Pemkab Jember. Ada dugaan pungutan liar (pungli) guru ngaji oleh oknum yang mengaku suruhan bupati.
Ketua ISJ Ahmad Subhan dalam surat itu menjelaskan, selama ini ada dugaan tindak pidana pemerasan atau sengaja melakukan pungli terhadap dana insentif guru ngaji di Jember. Untuk diketahui, Pemkab Jember melalui APBD tahun 2019-2020 memberikan insentif pada guru ngaji Rp 400 ribu per 4 bulan sekali. Pencairan tersebut melalui rekening masing-masing guru ngaji pada Bank BRI setempat.
Pencairan kata dia bervariasi, ada yang cair Rp 1,2 juta dan Rp 2,4 juta. Sebelum dana itu dicairkan, ada oknum berinisial J dan temannya di Kecamatan Jelbuk, mengatasnamakan suruhan bupati Jember mengundang guru ngaji di salah satu masjid di Arjasa.
Menurut penuturan salah satu guru ngaji, pertemuan selanjutnya tidak lagi di masjid, namun diarahkan ke rumah seseorang. "Oknum yang mengaku suruhan bupati itu menyampaikan, agar setiap guru ngaji yang mendapatkan dana insentif menyetorkan dana kas Rp 300 ribu, tidak diketahui apa yang dimaksud dana kas itu," terang Ahmad Subhan, Selasa (1/9/2020).
Berdasarkan data ISJ, di Kecamatan Jelbuk jumlah guru ngaji yang mendapatkan insentif sekitar 386 orang. Total se-Jember yakni 13.489 orang.
"Temuan kami, ternyata pungli yang dilakukan oknum jumlahnya bervariasi, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 1,3 juta. Inspektorat Pemkab Jember tidak ada kejelasan dalam menangani kasus ini," tandasnya.
ISJ Jember mendesak Bupati Jember dan Inspektorat Pemkab Jember agar salah satunya mengembalikan uang hasil pungli secara utuh kepada guru ngaji dan jika perlu melakukan proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jika dalam waktu tiga hari ini tuntutan kami tidak ditanggapi, maka ISJ akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres dan Kejaksaan Jember," tegasnya. Pihak Kepala Inspektorat Pemkab Jember belum memberikan konfirmasi balik atas kasus ini. (mok)