30 January 2026

Get In Touch

Cegah Penyimpangan, Anggota DPRD Minta Pemda Perketat Pengawasan Harga Jual Minyakita

Minyakita yang merupakan produk bersubsidi dari pemerintah.
Minyakita yang merupakan produk bersubsidi dari pemerintah.

PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama Satgas Pangan diminta untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. 

Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, langkah ini bertujuan untuk memastikan Minyakita didistribusikan melalui jalur yang tepat, terutama warung kelontong, dengan harga dan volume yang sesuai aturan yang telah ditentukan.

"Langkah ini penting dilakukan agar produk kebutuhan pokok tersebut benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga dan takaran sesuai ketentuan dari pemerintah," papar Tantawi, Senin (26/1/2026).

Ia menekankan, Minyakita merupakan produk subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini yang mendasari diperlukannya pengawasan secara serius agar tidak terjadi penyelewengan, baik dari sisi harga jual maupun jalur distribusi.

Tantawi menyatakan pihaknya menerima sejumlah informasi terkait potensi penyimpangan di lapangan, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga distribusi yang tidak tepat sasaran atau menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

"HET Minyakita telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, yang harus dijaga agar tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Tantawi mengutarakan, atas dasar kondisi ini maka DPRD meminta pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk segera melakukan pemantauan dan pengawasan menyeluruh, baik terhadap jalur distribusi maupun penetapan harga di tingkat pedagang.

Upaya tersebut diperlukan guna memastikan program subsidi Minyakita tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. "Kita tidak boleh menyia-nyiakan subsidi negara yang nilainya sangat besar ini," ucapnya.

Ia melanjutkan, dari hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan harga jual.  Berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang warung sembako di Jalan G Obos, Palangka Raya, Dewi, yang menjual Minyakita dengan harga Rp18.000 per liter.

Sementara itu ia mengatakan pasokan Minyakita yang diterima berasal dari distributor resmi, dan harga jual tersebut mengikuti ketentuan dari pemasok. “Harga jual sekarang memang Rp18.000 per liter, saya hanya mengikuti arahan dari distributor," tutupnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.