SURABAYA (Lentera)– Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada mahasiswa penerima Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh yang terganggu kuliahnya akibat persoalan biaya maupun hambatan administrasi kampus, menyusul penerapan kebijakan baru pembiayaan pendidikan tinggi.
Hal itu disampaikan Johari dalam forum pembahasan bersama Pemkot Surabaya, teekait implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembiayaan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Johari, program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat prasejahtera.
“Hingga saat ini tercatat sebanyak 5.908 mahasiswa telah menerima manfaat beasiswa ini, dengan jumlah pendaftar sekitar 14.000 orang dan potensi penerima yang bisa diperluas hingga 23.820 mahasiswa,” ujarnya.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 2.437 mahasiswa masih berstatus aktif sejak tahun 2022 hingga 2025. Sementara itu, terdapat 1.775 mahasiswa dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp2,5 juta yang tersebar di 15 perguruan tinggi negeri (PTN).
Politisi dari Fraksi PKS ini menuturkan, seluruh mahasiswa penerima beasiswa harus dipastikan tidak mengalami kendala dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) maupun proses perkuliahan lainnya.
“Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit secara administrasi. Mereka harus fokus belajar dan menyelesaikan kuliah tepat waktu,” tuturnya.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 17 Ayat A Perwali Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin atau Desil 1 hingga Desil 5 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan batas maksimal UKT sebesar Rp2,5 juta.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Johari menekankan pentingnya penerapan yang adil dan merata di seluruh perguruan tinggi, bukan hanya di kampus tertentu, agar mahasiswa mendapatkan kepastian pembiayaan.
Selain itu, ia mendorong adanya masa transisi kebijakan bagi mahasiswa yang tidak masuk kategori Desil 1–5. Menurutnya, perubahan regulasi ini cukup mendasar dan berpotensi berdampak pada mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi.
“Harus ada solusi peralihan. Jangan sampai mahasiswa putus kuliah hanya karena perubahan aturan, apalagi jika kondisi ekonomi keluarganya tiba-tiba menurun atau orang tuanya terkena PHK,” jelasnya.
Johari juga mengingatkan agar semangat kebijakan sebelumnya tetap dijaga, yakni menjamin mahasiswa penerima beasiswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait dukungan anggaran, ia menyebut DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp192 miliar untuk program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh pada APBD 2026. Ia berharap anggaran tersebut dapat terserap optimal dan tepat sasaran.
"Kami siap untuk turun langsung bersama Pemkot Surabaya ke kampus-kampus untuk memastikan tidak ada mahasiswa penerima beasiswa yang dirugikan akibat perubahan kebijakan," tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




