SURABAYA (Lentera) -Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Rinza Rahmawati, diduga menjadi korban plagiarisme atas karya pengabdian kepada masyarakat yang pernah ia hasilkan dan didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) pada tahun 2019–2020.
Kasus ini disampaikan melalui video surat terbuka yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Video tersebut juga telah beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, suami Rinza menjelaskan, karya pengabdian yang dihasilkan istrinya pada periode 2019–2020 diduga digunakan kembali oleh tim dosen lain dalam program BEM Berdampak 2025 tanpa mencantumkan nama Rinza sebagai pemilik karya awal.
Padahal, menurutnya, terdapat kesamaan substansi kegiatan hingga dokumentasi lapangan, termasuk bukti pelaksanaan karya di Tuban.
“Secara karya, konsep, hingga dokumentasi kegiatan itu sama. Tapi kenapa bisa lolos sebagai proposal baru di BEM Berdampak 2025 dan tidak mencantumkan nama istri saya?” ujarnya seperti dikutip Lentera dari akun @specials_id35, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebut, tim dosen yang diduga menggunakan karya tersebut diketuai oleh Ira Purnamasari, dengan anggota Vella Rohmayani dan Agus Budiman.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang seharusnya melakukan verifikasi administrasi dan substansi proposal sebelum disetujui. Mengacu pada panduan BEM Berdampak, pengusulan proposal harus mendapat persetujuan dan verifikasi LPPM, termasuk memastikan keterkaitan inovasi dengan karya sebelumnya.
“Di panduan jelas disebutkan, dosen yang memiliki keterkaitan inovasi dan karya terdahulu harus diprioritaskan. Dalam kasus ini, seharusnya nama Bu Rinza dicantumkan. Kalau tidak, ini patut diduga sebagai pembiaran plagiarisme, konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Menurutnya, pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal dengan mengirimkan surat resmi kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Mundakir Zhafran. Namun, respons yang diterima dinilai tidak tegas dan cenderung formalitas, tanpa kejelasan sanksi atas dugaan pelanggaran berat tersebut.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap rektor dalam forum civitas akademika. Alih-alih memberikan dukungan terhadap upaya penegakan integritas akademik, rektor disebut menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak bijak dan bahkan menantang pelaporan ke Ditjen Dikti.
“Istri saya berbicara sebagai dosen perempuan yang sendirian menyuarakan integritas akademik, tapi responsnya justru tidak mendukung. Seorang rektor seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung etika dan keadilan akademik,” ungkapnya.
Melalui video surat terbuka ini, ia berharap Ditjen Dikti dan LLDikti dapat turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surabaya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami mohon dengan kerendahan hati, bagaimana seharusnya negara hadir dan menanggapi kasus dugaan plagiarisme seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah Surabaya ketika dikonfirmasi Lentera terkait kasus tersebut belum memberikan respons.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




