SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik meminta masyarakat untuk tidak panik menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit Super Flu atau Influenza A subtipe H3N2 subclade K.
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi dan edukasi, bukan penanda adanya kondisi darurat kesehatan di Kota Surabaya.
“Surat edaran ini jangan dimaknai berlebihan. Ini bentuk kewaspadaan dini agar masyarakat lebih waspada, bukan untuk menimbulkan kepanikan,” kata Malik, Rabu (28/1/2026).
Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada laporan lonjakan kasus Super Flu di Surabaya. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menjalani aktivitas seperti biasa, dengan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Pemkot justru ingin masyarakat lebih sadar menjaga kesehatan. Jadi tetap beraktivitas normal, cukup jaga imunitas, kebersihan, dan segera periksa jika ada gejala berat,” tuturnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menilai, kesiapsiagaan yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan bentuk pembelajaran dari pengalaman pandemi sebelumnya, sehingga langkah pencegahan dilakukan lebih awal.
“Dulu kita belajar bahwa pencegahan lebih baik daripada penanganan ketika kasus sudah meningkat. Sekarang Surabaya bergerak lebih cepat,” ucapnya.
Ia menambahkan, Komisi D DPRD Surabaya akan terus mengawal kesiapan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, agar siap menangani masyarakat tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
“Kami pastikan layanan kesehatan siap. Masyarakat tidak perlu cemas, pemerintah dan DPRD hadir untuk menjaga kesehatan warga,” tambahnya.
Tak lupa, ia mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya, terutama di media sosial, dan selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah.
“Kunci utamanya adalah tenang, waspada, dan tidak panik. Kalau semua itu dijalankan, Surabaya tetap aman,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu. Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi penyebaran virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat tanpa menimbulkan kepanikan.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




