Revitalisasi Pasar Besar Malang Gagal Didanai Pusat, Pemkot Lirik Kerja Sama dengan Badan Usaha
MALANG (Lenterera) - Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM) dipastikan gagal mendapat pendanaan dari pemerintah pusat pada 2026, hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melirik alternatif pendanaan melalui kerja sama dengan badan usaha.
"Maka akan kami coba upayakan lagi. Kalau misalkan tidak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), coba kami carikan skenario-skenario yang lain," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Wahyu mengatakan, skema KPBU menjadi alternatif yang memungkinkan, meski masih memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan. Pemerintah, kata dia, saat ini tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pendanaan revitalisasi pasar.
"Intinya pemerintah tidak tinggal diam. Kami akan tetap mencari solusi terkait dengan permasalahan-permasalahan," katanya.
Sementara itu, Wahyu menjelaskan rencana revitalisasi PBM, sebenarnya telah diupayakan untuk mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sejak 2023.
Namun, untuk bisa memperoleh dukungan APBN, proyek revitalisasi harus memenuhi syarat clear and clean, yakni tidak menyisakan persoalan di tingkat bawah atau para pedagang.
Dijelaskannya, pada 2025 lalu, Pemkot Malang sejatinya telah menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat rencana revitalisasi PBM. Bahkan, prosesnya disebut sudah tinggal menunggu pengalokasian anggaran dan masuk dalam program prioritas pemerintah pusat.
Akan tetapi, Wahyu menuturkan, proses tersebut kembali terhambat setelah muncul surat penolakan revitalisasi yang ditujukan langsung kepada kementerian terkait. Surat inilah yang akhirnya berdampak pada batalnya pengusulan revitalisasi PBM ke dalam anggaran pusat tahun 2026.
"Padahal kemarin sudah selesai semua permasalahan, sudah ada persetujuan, tinggal dimasukkan ke program prioritas pemerintah pusat. Tetapi karena ada surat penolakan ini, ya sudah," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam rencana revitalisasi Pasar Besar Malang, terdapat dua kelompok pedagang dengan sikap berbeda. Satu kelompok mendukung dilakukannya revitalisasi, sementara kelompok lainnya menyatakan penolakan. Perbedaan sikap tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kelanjutan program.
Lebih lanjut, Pemkot Malang mengaku tidak serta-merta menghentikan upaya revitalisasi. Wahyu menyebut pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya revitalisasi pasar.
"Revitalisasi ini kan sebenarnya untuk mereka (pedagang). Kami sudah berusaha, tetapi permasalahannya ya itu tadi," jelasnya.
Menurut Wahyu, Pemkot Malang bersama DPRD juga telah berupaya memberikan penjelasan kepada para pedagang terkait urgensi revitalisasi. Namun hingga kini, perbedaan sikap di kalangan pedagang masih belum menemukan titik temu.
Disinggung terkait anggaran dari daerah, Wahyu menyampaikan APBD Kota Malang hanya mampu dialokasikan untuk perawatan rutin Pasar Besar Malang. Menurutnya, anggaran tersebut tidak cukup untuk mendukung revitalisasi secara menyeluruh, terlebih jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
"Perawatan tetap ada, tetapi tidak akan bisa mendukung apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Sekarang ini kami kembalikan lagi ke pedagang," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




