31 January 2026

Get In Touch

PPATK Temukan Modus Pengemplang Pajak Tekstil, Omzet Rp12,49 Triliun di Rekening Karyawan

Ilustrasi salah satu perusahaan tekstil di Indonesia. (foto:ist/CNN Indonesia)
Ilustrasi salah satu perusahaan tekstil di Indonesia. (foto:ist/CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aksi pengemplang pajak di sektor tekstil, dengan modus menaruh omzet di rekening karyawan.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut aksi pengemplangan pajak itu ditemukan pihaknya pada tahun 2025. Ia mengatakan, dari temuan PPATK para pelaku memakai rekening milik karyawan atau pribadi, untuk menyembunyikan omzet sebesar Rp12,49 triliun.

"Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis melansir CNN Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Di sisi lain, Natsir mengatakan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan lewat pemberian laporan transaksi keuangan.

Ia mengklaim, lewat kerja sama tersebut telah berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Tak hanya itu, ungkapnya, di sepanjang tahun 2025 PPATK juga telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.