JAKARTA (Lentera) -Komiisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019.
"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK saat ini juga sedang melengkapi berkas penyidikan untuk masuk pada tahap pelimpahan.
"Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk penyiapan limpah ke penuntutan," ujarnya.
Dikutip Antara, KPK masih perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support (fasilitasi, red.) dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 10 November 2025.
Asep mengatakan apabila penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Lamongan itu telah selesai dilakukan maka KPK dapat menindaklanjuti ke proses berikutnya.
Pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Tahun Anggaran 2017-2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang (*)
Editor: Arifin BH



