SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penataan sistem perparkiran untuk menciptakan transparansi, kenyamanan bagi pengguna jasa, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam memberantas parkir liar dan praktik premanisme yang meresahkan warga.
Sejumlah langkah yang telah diterapkan Pemkot Surabaya untuk menata parkir diantaranya penertiban juru parkir (jukir) dan parkir liar, penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan wisata Tunjungan Romansa, hingga penerapan sistem parkir digital atau non tunai.
Eri mengatakan, penerapan sistem non tunai bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum tertentu yang kerap meresahkan warga maupun pelaku usaha.
“Dengan sistem non tunai, tidak ada lagi uang yang keluar secara langsung. Kalau ada pengusaha yang lahannya dikuasai pihak tertentu, silakan lapor ke Satgas Anti-Premanisme,” kata Eri, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pengusaha yang mengalami permasalahan penguasaan lahan parkir dapat langsung melapor ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah Surabaya. Pemkot memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 2x24 jam.
“Pengusaha tidak sendiri. Forkopimda Surabaya mulai dari Danpasmar, Kogartap, Polrestabes, hingga Dandim ikut bergabung. Saya dan Wakil Wali Kota tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan keamanan. Tapi kalau tidak dilaporkan, bagaimana kami bisa tahu?” tegasnya.
Eri menekankan, persoalan parkir harus diselesaikan melalui sistem yang berkelanjutan. Dengan demikian, permasalahan serupa tidak terus berulang meski terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang.
“Kalau tidak diselesaikan dengan sistem, nanti wali kotanya siapapun tetap ada yang dimintai parkir lebih. Masalahnya akan terus berulang. Karena itu, kami selesaikan secara menyeluruh,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eri mengakui penerapan parkir digital masih membutuhkan proses adaptasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemkot pun menyediakan beberapa opsi pembayaran untuk memudahkan warga.
“QRIS sempat diprotes, akhirnya kami alihkan ke e-tol. Sekarang kami sediakan beberapa pilihan, bisa pakai QRIS, e-tol, maupun parkir berlangganan,” jelasnya.
Meski mendorong sistem non tunai, Pemkot Surabaya tetap membuka opsi pembayaran tunai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang melarang penolakan pembayaran menggunakan uang Rupiah.
“Kami tidak boleh menolak pembayaran tunai. Mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa instan. Maka kita ubah dengan sistem dan kita gerakkan perlahan. Manfaatnya nanti akan dirasakan langsung oleh warga Surabaya,” pungkas Eri.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




