SURABAYA (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan, Jumat (30/1/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum dialog untuk menampung keluhan PJS terkait maraknya penindakan Tipiring terhadap juru parkir di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan pihaknya telah menyampaikan secara terbuka, batas kewenangannya dalam penanganan Tipiring. Ia menegaskan, Dishub tidak memiliki otoritas melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung pada sanksi Tipiring.
“Kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan Tipiring itu tidak ada di kami,” kata Trio.
Menurutnya, seluruh proses penindakan hukum terkait Tipiring sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dishub tidak berada dalam struktur yang memiliki hak untuk menghentikan ataupun menjalankan proses tersebut.
“Kewenangan itu ada di kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” tuturnya.
Meski demikian, Trio memastikan Dishub Surabaya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan parkir. Setiap aduan yang masuk, khususnya melalui media sosial, akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.
“Setiap ada pengaduan melalui media sosial, kami tindak lanjuti maksimal 1x24 jam. Penanganannya dilakukan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, hingga Gartap III Surabaya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan PJS, agar penindakan Tipiring terhadap juru parkir dihentikan. Trio kembali menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan dalam ranah tersebut.
“Tuntutan untuk menghentikan Tipiring sudah kami jawab secara resmi. Itu kewenangan murni aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait adanya ancaman penghentian setoran parkir atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh juru parkir sebagai bentuk protes, Trio menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, ia kembali menekankan bahwa Dishub tidak dapat mengambil keputusan terkait penghentian Tipiring.
“Saya akan koordinasikan dengan Polrestabes Surabaya. Tapi saya tegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan Tipiring,” ucapnya.
Trio menambahkan, pelayanan parkir di Kota Surabaya harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat, terlepas dari adanya juru parkir yang tengah menjalani proses hukum.
“Tempat parkir harus tetap ada, karena pengguna jasa parkir juga tetap ada,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Trio juga mengingatkan pentingnya penggunaan atribut resmi bagi juru parkir sebagai penanda legalitas di lapangan. Atribut tersebut meliputi Kartu Tanda Anggota (KTA), rompi, dan peluit.
“Kalau mereka dilengkapi KTA yang masih berlaku, memakai rompi dan peluit, silakan sampaikan bahwa mereka petugas parkir resmi dari Dishub Surabaya,” ujarnya.
Menjawab permintaan PJS terkait penambahan atribut, Trio menyatakan Dishub siap memfasilitasi kebutuhan tersebut secara bertahap, termasuk pembaruan rompi dan KTA.
“Saat validasi kami berikan rompi baru warna merah, peluit, serta KTA yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Pada Juni nanti, rompi baru akan kembali dibagikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri menyampaikan audiensi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan sikap dan tanggung jawab Dishub Surabaya terhadap persoalan yang dihadapi juru parkir.
“Kami hari ini meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Dinas Perhubungan,” ujar Izul.
Ia menilai, penindakan Tipiring yang terjadi belakangan telah menimbulkan keresahan di kalangan juru parkir. Pasalnya, para juru parkir tetap diwajibkan menyetor retribusi di tengah ancaman Tipiring.
“Ini jelas membuat juru parkir resah,” katanya.
Pihaknya juga berharap adanya pembenahan sistem parkir, khususnya terkait pemerataan atribut bagi juru parkir yang bertugas di lokasi besar dengan lebih dari satu petugas.
“Kalau lokasinya besar dan dijaga lebih dari satu orang, atributnya juga harus diberikan ke semua,” harapnya.
Terkait juru parkir yang KTA-nya belum aktif atau sudah tidak berlaku, Izul memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar seluruh juru parkir melengkapi administrasi sesuai ketentuan.
“Imbauan kepada juru parkir terus kami lakukan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




