MALANG (Lentera) - Penataan parkir di koridor Kayutangan Heritage membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut kian lancar. Namun di saat yang sama, kepadatan kendaraan justru terpantau meningkat di Jalan Semeru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengungkap, kondisi ini dipicu belum terhitungnya kebutuhan ruang parkir Jalan Semeru dalam skema Gedung Parkir Kajoetangan, ditambah pola crossing kendaraan menuju Jalan Arjuno dan Jalan Bromo.
"Iya, kami akui memang di Jalan Semeru itu tidak ada sama sekali satuan ruang parkir. Yang kami sediakan di Gedung Parkir Kajoetangan itu penghitungannya belum mencakup kebutuhan (ruang parkir) yang ada di Jalan Semeru," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (2/2/2026).
Diketahui, saat ini Gedung Parkir Kajoetangan yang terkoneksi dengan fasilitas parkir vertikal di Jalan Majapahit, memiliki kapasitas tampung sekitar 800 unit kendaraan roda.
Angka tersebut merupakan hasil kajian Dishub Kota Malang berdasarkan hitungan jumlah kendaraan roda dua yang biasa terparkir di sepanjang badan jalan koridor Kayutangan Heritage sebelum penataan diberlakukan.
Kendati demikian, Widjaja menegaskan pihaknya tetap melakukan arahan dan pengaturan di lapangan agar kondisi lalu lintas di Jalan Semeru tetap terkendali.
"Kami tidak serta merta membiarkan. Kami memberikan arahan untuk bisa diatur sedemikian rupa, sebaik mungkin," katanya.
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini juga menyinggung keberadaan sejumlah usaha di kawasan Jalan Semeru yang sejak lama tidak memenuhi ketentuan kebutuhan satuan ruang parkir. Bahkan, ada usaha dengan tingkat kunjungan tinggi namun hanya memiliki kapasitas parkir untuk empat unit kendaraan roda empat.
"Itu kan tidak memenuhi syarat. Tetapi tetap kami memberikan arahan dan pembinaan. Ada lokasi tertentu yang memang tidak diperbolehkan parkir kendaraan," ungkap Jaya.
Lebih lanjut, dijelaskannya pembinaan yang dilakukan mencakup penegasan kepada juru parkir dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan. Di antaranya, tidak memanfaatkan jalur hijau sebagai lokasi parkir serta mematuhi rambu larangan parkir di titik-titik tertentu.
"Jalur hijau itu tidak diperbolehkan parkir. Kemudian kalau di tempat yang sudah dilarang, ya tidak boleh," jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, kepadatan arus kendaraan di Jalan Semeru dipicu oleh pergerakan kendaraan dari arah selatan dan utara yang menuju Semeru, lalu melakukan crossing untuk mengarah ke Jalan Arjuno maupun Jalan Bromo. Pola pergerakan ini menyebabkan peningkatan intensitas kendaraan di ruas tersebut.
Reporter: Santi Wahyu




