06 February 2026

Get In Touch

Komisi C DPRD Jatim Bahas Materi Raperda Petrogas Sesuai Ketentuan Perseroda

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizi
Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizi

SURABAYA (Lentera) -Komisi C DPRD Jawa Timur memastikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama difokuskan secara terbatas pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur melalui laporan hasil pembahasan Komisi C bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD menekankan bahwa Raperda ini tidak mengatur pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) baru, melainkan hanya mengubah bentuk badan hukum perusahaan yang sudah ada.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, mengatakan bahwa dalam pembahasan Raperda telah terbangun kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif mengenai substansi regulasi tersebut.

“Terbangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Komisi C dan pihak eksekutif bahwa Raperda yang dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” ungkap Nur Faizin dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, karena hanya bersifat perubahan bentuk hukum, maka ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut dibatasi secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroda.

“Materi muatan Raperda dibatasi secara tegas hanya pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perusahaan Perseroan Daerah, yaitu nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar,” katanya.

Menurut Komisi C DPRD Jawa Timur, pembatasan materi muatan Raperda tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sekaligus menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan,” ujar Nur Faizin.

Komisi C juga menegaskan bahwa pengaturan di luar ketentuan pokok dalam Raperda tidak dimasukkan ke dalam norma peraturan daerah. Ketentuan tersebut diarahkan untuk diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroda atau dalam peraturan daerah mengenai BUMD induk.

Dengan pendekatan tersebut, Komisi C menilai bahwa Raperda tidak memperluas norma di luar mandat regulasi yang telah ditentukan.

“Dengan demikian, Komisi C berpendapat bahwa Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama telah disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan, menjaga prinsip good corporate governance, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.