HARI pertama Adies Kadir menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi masuk ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sejumlah akademisi serta praktisi hukum menilai proses pencalonannya bermasalah sejak awal.
Saat laporan dibuat, pada waktu yang hampir bersamaan, Adies mulai bersidang untuk pertama kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia duduk sebagai anggota Panel II di bawah pimpinan Wakil Ketua MK Saldi Isra, memeriksa sejumlah permohonan pengujian undang-undang. Persidangan berlangsung singkat, tetapi debut tersebut tak terpisahkan dari kontroversi yang menyertai pengangkatannya. Situasi ini kembali memantik perdebatan mengenai mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, khususnya dari jalur legislatif. Sebelum dilantik, Adies Kadir sebagaimana diketahui ditetapkan sebagai satu Hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya ada nama Inosentius Samsul yang juga sudah ditetapkan sebagai usulan dari DPR. Bagi sebagian kalangan, perkara tersebut bukan sekadar figur personal. Tapi menyentuh soal mendasar terkait integritas kelembagaan serta daya tahan independensi MK di tengah tekanan politik. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/09022026.pdf




.jpg)
.jpg)
