SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun aktif melakukan pengawasan ketat terkait kondisi di lapangan menyusul penonaktifan 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut merupakan dampak pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat. Suli menegaskan kebijakan administratif tidak boleh berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
“Pemprov Jatim harus memastikan pengawasan ketat di lapangan. Jangan sampai ada warga yang tiba-tiba kehilangan akses berobat hanya karena status kepesertaannya berubah,” ungkap Suli, Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, jumlah 1,48 juta peserta bukan angka kecil. Di balik data tersebut terdapat pasien kronis, lansia, ibu hamil, hingga masyarakat miskin yang selama ini bergantung pada skema PBI JK untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ia mengingatkan potensi risiko serius apabila tidak ada mitigasi sosial yang matang selama masa transisi kebijakan. “Kalau sampai ada pasien gagal ginjal yang tidak bisa menjalani hemodialisa atau pasien kanker yang tertunda terapinya karena status nonaktif, konsekuensinya sangat berat. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan di Jawa Timur berkoordinasi intensif agar seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien tanpa penolakan selama masa transisi tiga bulan. Komisi E DPRD Jatim juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila ditemukan warga miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kesalahan pendataan. Selain itu, ia mendorong pemerintah pusat membuka data secara transparan, termasuk metode ground checking dan indikator desil dalam DTSEN.
“Masyarakat berhak tahu alasan mereka dicoret. Harus ada transparansi dan mekanisme koreksi yang cepat. Jangan sampai warga yang masih masuk desil 1 sampai 5 justru tereliminasi karena kesalahan teknis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim Restu Novi Widiani menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat medis, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
“Ketika peserta PBI JK yang dinonaktifkan membutuhkan penanganan medis segera, bisa langsung datang ke rumah sakit dan mendapat penanganan. Dari rumah sakit akan diberikan surat keterangan berobat untuk proses reaktivasi PBI JK di Dinsos kabupaten/kota. Reaktivasi dilakukan sembari proses pengobatan berjalan,” jelasnya.
Peserta yang dinonaktifkan juga dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat reaktivasi. Selanjutnya peserta melapor ke Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan pengaktifan kembali kepesertaan.
Dinsos kabupaten/kota kemudian melakukan verifikasi dan menerbitkan surat reaktivasi yang diajukan ke Kementerian Sosial RI. Setelah disetujui, usulan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali kepesertaan.
Novi menambahkan, Dinsos Jatim bersama Dinsos kabupaten/kota akan melakukan pemutakhiran data secara masif, termasuk merespons pengaduan masyarakat serta menyisir warga dalam desil 1 sampai 5 yang belum memiliki PBI JKN.
“Dinsos Jatim juga melibatkan relawan sosial seperti pendamping PKH dan TKSK untuk sosialisasi serta membantu masyarakat dalam proses reaktivasi PBI JK,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh jajaran Dinsos kabupaten/kota dan relawan sosial telah diinstruksikan memberikan pendampingan optimal agar masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan lancar. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi






