16 February 2026

Get In Touch

Pengaktifan KTR, Pemkot Tegaskan Alun-alun Merdeka Harus Jadi Ruang Publik Sehat

Ilustrasi: Banyak pengunjung anak-anak bermain di fasilitas umum Alun-alun Merdeka, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Banyak pengunjung anak-anak bermain di fasilitas umum Alun-alun Merdeka, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan Alun-alun Merdeka harus menjadi ruang publik yang sehat, aman, dan ramah pengunjung terutama anak-anak. Hal ini disampaikan usai pengaktifan kembali Alun-alun Merdeka sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca revitalisasi. 

"Kami sangat berharap masyarakat yang datang di Alun-alun Merdeka dapat menjaga kebersihan dan saling menjaga keamanan. Ini ruang publik bersama, jadi tanggung jawabnya juga bersama," ujar Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, dikutip pada Senin (16/2/2026).

Dalam hal ini, Raymond menaruh perhatian serius terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di area Alun-alun Merdeka yang telah kembali diterapkan pada Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, dengan dibukanya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut pasca revitalisasi, pengunjung yang merokok dapat memanfaatkan lokasi khusus yang telah disiapkan.

"Harapannya tidak ada lagi yang merokok sambil berjalan. Atau merokok di dekat arena playground, area tempat bermain anak. Karena sudah ada lokasi khusus untuk merokok dan tempat membuang puntung rokok," jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Raymond, bertujuan untuk memastikan Alun-alun Merdeka benar-benar menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik yang sehat, terutama karena mayoritas pengunjung adalah anak-anak dan keluarga.

Sebagai informasi, pengaktifan kembali Kawasan Tanpa Rokok di Alun-alun Merdeka, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut, tertulis arena bermain anak dan tempat wisata termasuk dalam kawasan tanpa rokok yang wajib dilindungi dari paparan asap rokok.

Aturan itu kemudian diperjelas melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda KTR. Dalam Pasal 2, dijelaskan penyediaan Tempat Khusus Merokok dapat dilaksanakan oleh setiap penanggung jawab KTR di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Sementara itu, Pasal 3 Perwal Nomor 12 Tahun 2023 merinci sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Tempat Khusus Merokok. Di antaranya, lokasi harus berupa ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar agar sirkulasi udara berjalan baik.

Kemudian harus terpisah dari ruang utama aktivitas, serta berjarak minimal 10 meter dari pintu masuk, pintu keluar, dan jalur lalu-lalang pengunjung. Selain itu, tempat khusus merokok juga wajib dilengkapi dengan media informasi bahaya asap rokok bagi kesehatan, serta sarana pembuangan puntung rokok. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.