26 February 2026

Get In Touch

Puluhan Apotek di Trenggalek Terancam Tidak Berizin, IAI Keluhkan Lambannya Proses Pengurusan

Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum
Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum

TRENGGALEK (Lentera) – Proses perizinan apotek di Kabupaten Trenggalek dikeluhkan lamban hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang mandek sejak Juli 2025.

Kondisi ini dinilai membebani pelaku usaha dan berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan kesehatan, terlebih puluhan apotek akan segera memasuki masa habis izin pada 2026–2027.

Ketua PC IAI Trenggalek, apt Esti Ambar Widyaningrum mengungkapkan terdapat contoh pengajuan izin yang hingga kini masih tertahan di tahap tata ruang. Ia menilai, lamanya proses tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan usaha dan kesejahteraan tenaga kefarmasian.

“Prosesnya sangat panjang. Sejak Juli 2025 diajukan, sampai sekarang masih tertahan di tata ruang. Sementara pemilik usaha menunggu balik modal dan apoteker juga menunggu kepastian penghasilan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Data Dinas Kesehatan mencatat terdapat sekitar 110 apotek di Trenggalek. Dari jumlah itu, sebanyak 94 apotek aktif dalam pendampingan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Dalam kurun 2026 hingga 2027, sedikitnya 51 apotek akan habis masa berlaku izinnya sehingga membutuhkan perpanjangan dalam waktu berdekatan.

Untuk pendirian baru, Esti menyebut ada enam apotek yang telah melapor ke organisasi profesi. Namun seluruhnya masih dalam tahap proses dan belum ada izin terbit sejak pengajuan pertengahan 2025.

Selain lamanya alur administrasi, Esti juga menyoroti kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama bagi apotek yang menyewa bangunan. Menurutnya, banyak apotek sewa belum memiliki PBG sehingga proses izin semakin kompleks.

“Karena harus menggunakan jasa konsultan dan belum ada standar biaya yang jelas, ada yang mengeluarkan sampai Rp 10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini tentu berat bagi pelaku usaha mikro di sektor kesehatan,” katanya.

IAI berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menghadirkan solusi konkret untuk menyederhanakan proses perizinan, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha dan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.