24 February 2026

Get In Touch

Pengadaan Barang dan Jasa di Dinkes Madiun Senilai Rp45 Miliar Diduga Tidak Sesuai SiRUP

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun yang menjadi sorotan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp45 miliar.
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun yang menjadi sorotan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp45 miliar.

MADIUN (Lentera)— Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp45 miliar berpotensi menjadi temuan audit hingga masuk ranah korupsi. Potensi tersebut berkaitan dengan perbedaan, antara pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan pelaksanaan di lapangan.

Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, mengatakan sejumlah kegiatan pengadaan tercatat sebagai swakelola dalam SiRUP. Namun, kegiatan tersebut disebut melibatkan pihak ketiga atau penyedia.

“Kalau ada belanja ke pihak ketiga, tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, itu bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Sutrisno, Selasa, (24/2/2026).

Berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan yang melibatkan penyedia harus dicantumkan secara jelas dalam perencanaan pengadaan melalui SiRUP. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sutrisno menyebut, ketidaksesuaian antara pencatatan dan pelaksanaan pengadaan dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.

“Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang itu ada kesengajaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan melakukan review bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebelum melakukan input di SiRUP.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, juga belum mendapat respons.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.