KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat ,untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di Bulan Ramadan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026, tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ditetapkan pada 20 Februari 2026, SE ini ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.
Seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, dalam imbauan yang disebutkan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling," bunyi imbauan dalam SE tersebut dilansir, Selasa (24/2/2026).
Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya.
Pemkab Kediri juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.
Disampaikan pula pada SE itu, dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam.
Adapun bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi sesuai edaran tersebut diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari. Sedang, bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan.
"Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya," bunyi imbauan lain di edaran itu.
Selanjutnya, kepada pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam SE akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra






