28 February 2026

Get In Touch

Penambahan PPPK Picu Anggaran THR ASN Pemkab Malang Naik Jadi Rp90 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang naik menjadi sekitar Rp90 miliar. Kenaikan tersebut dipicu bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 2025.

Hal tersebut berdampak langsung pada peningkatan beban belanja daerah untuk pembayaran THR tahun ini. "Kalau kami alokasi anggarannya sekitar Rp90 miliar. Karena juga ada penambahan PPPK," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (27/2/2026).

Meski anggaran telah disiapkan dalam APBD 2026, Yetty menegaskan proses pencairan THR ASN Pemkab Malang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) di tingkat daerah.

"Proses pencairan THR 2026 kepada ASN di lingkup Pemkab Malang ini kami menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena PP itu menjadi dasar, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kami," jelasnya.

Yetty mengakui hingga kini pencairan belum dapat dilakukan, meskipun sebelumnya pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya, menyampaikan rencana pencairan mulai awal Ramadan.

Menurutnya, setelah PP diterbitkan, Pemkab Malang masih harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan aturan tersebut. "Nanti setelah PP, kami buat Perbup," tegasnya.

Yetty menambahkan, tanpa PP dan Perbup, pihaknya belum dapat memastikan sejumlah aspek krusial. Di antaranya terkait subjek penerima THR, komponen yang dibayarkan, hingga waktu pencairan.

"Kami tidak tahu juknisnya siapa saja yang berhak dapat, subjeknya ini siapa. Kemudian komponen yang akan dibayarkan apa saja. Apakah itu gaji pokok dengan tunjangan melekat atau bagaimana," ungkapnya.

Selain itu, regulasi pusat juga akan mengatur waktu pencairan, termasuk batas paling cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Misalnya paling cepat H-berapa sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sampai sekarang kami belum menerima itu," tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 lalu jumlah penerima THR ASN di Kabupaten Malang mencapai sekitar 15.503 orang. Dengan total anggaran yang digelontorkan senilai Rp74,8 miliar. Jumlah penerima tersebut diperkirakan bertambah seiring pengangkatan ribuan PPPK pada 2025.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, total 6.092 PPPK telah menerima SK pengangkatan pada 2025. Rinciannya, tahap I (PPPK penuh waktu) sebanyak 3.844 orang, tahap II (PPPK penuh waktu) 1.934 orang, dan tahap III (PPPK paruh waktu) sebanyak 314 orang.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, memastikan THR bagi ASN tetap akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Sanusi menegaskan pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "THR pasti cair. Sesuai dengan ketentuan," kata Sanusi singkat.

Terkait waktu pencairan dan kemungkinan peningkatan anggaran akibat tambahan PPPK, Sanusi menyebut pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. "Nanti melihat juklak juknis juga dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu ini," katanya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.