MALANG (Lentera) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan pengawasan ketat terhadap aset daerah. Hal ini diterapkan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, Sabtu (28/2/2026) mengatakan, langkah itu dilakukan menyusul ramainya pemberitaan di media sosial terkait dugaan pejabat pensiunan di salah satu provinsi di Kalimantan yang tidak mengembalikan mobil dinas dan sempat mengganti pelat nomornya.
"Kalau hal serupa (penyalahgunaan aset) setahu saya belum pernah ada di lingkup Pemkab Malang ini," ujarnya.
Sistem pengawasan aset di Kabupaten Malang dirancang untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah kegiatan rekonsiliasi aset yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Dalam kegiatan tersebut, BKAD mengundang seluruh pengurus barang serta pejabat penatausahaan barang dari masing-masing perangkat daerah. Tidak hanya di level kepala Perangkat Daerah (SKPD), Yetty menyebut pendataan aset juga dilakukan secara rinci hingga kepada pengguna langsung.
"Termasuk by name. Misalkan Kepala SKPD, ternyata yang menggunakan ada kabid atau sekretaris, itu langsung ada berita acara dan terdata. Sehingga kita bisa tahu siapa yang menggunakan," jelasnya.
Menurut Yetty, pencatatan tersebut menjadi salah satu bentuk pengamanan administratif agar keberadaan dan penggunaan aset dapat ditelusuri secara jelas. Seluruh berita acara itu wajib dilaporkan kepada BKAD sebagai bagian dari sistem kontrol terpusat.
Data tersebut memuat daftar barang yang dibawa atau digunakan. Serta klausul-klausul terkait kewajiban menjaga dan memanfaatkan aset sesuai aturan.
"Berita acaranya wajib dilaporkan ke kami, secara triwulan " tegasnya.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas setiap tahun oleh para pengguna aset.
"Setiap satu tahun sekali, masing-masing yang membawa aset itu kami haruskan menandatangani pakta integritas. Meliputi mereka membawa aset barang apa saja, otomatis di pakta integritas ada klausul-klausul," terangnya.
Sementara itu, menyangkut penggunaan mobil dinas menjelang Lebaran 2026, Yetty menegaskan tanggung jawab pengamanan dan pemeliharaan aset berada pada masing-masing kepala SKPD selaku pengguna barang.
Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. "Yang jelas ada ketentuan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk mudik dan sebagainya," katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pemeliharaan dan penggunaan aset, Yetty menyebut proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH






