JAKARTA (Lentera) -Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dia tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Argumen mengenai latar belakang profesi itu, dalam perspektif hukum, sesungguhnya tidak berdiri di ruang hampa.
Hukum mengenal satu prinsip mendasar yang disebut presumptio iures de iure, atau yang lazim dipahami sebagai asas fiksi hukum.
Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan, apa pun latar belakang pendidikan atau profesinya, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Apa itu asas presumptio iures de Iure?
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa asas tersebut identik dengan asas fiksi hukum.
“Soal asas itu dikenal dengan asas fiksi hukum. Pendek kata, setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin dikutip Kompas, Kamis (5/3/2026).
Secara konseptual, presumptio iures de iure merupakan anggapan hukum yang bersifat mutlak.
Negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga benar-benar membaca atau memahami seluruh regulasi.
Karena itu, demi kepastian hukum, hukum “menganggap” setiap orang tahu aturan yang berlaku. Dalam praktiknya, asas ini menjadi fondasi penting dalam sistem hukum modern.
Tanpa asas tersebut, setiap pelanggaran bisa saja dibela dengan dalih ketidaktahuan.
Berlaku lebih tegas bagi penyelenggara negara
Pandangan senada disampaikan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ia menilai dalih tidak memahami aturan sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah. Menurut Yudi, setiap kepala daerah pada dasarnya memperoleh pembekalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena kita tahu kepala daerah di Indonesia tentu memahami aturan-aturan hukum terkait dengan kewenangan dan jabatan dia selaku kepala daerah dan itu pun juga pasti ada sosialisasi-sosialisasi. Baik itu dari Kemendagri, dari KPK dan lain sebagainya,” kata Yudi.
Yudi menekankan bahwa, pejabat publik justru berada dalam posisi yang lebih dituntut memahami aturan.
Mengaku tidak paham hukum
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq, mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menyampaikan, Fadia menuturkan kalau urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Asep menyebut, hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.
Semestinya, kata Asep, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah. Namun, Fadia tetap menggarap proyek pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meskian demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucapnya(*)
Editor: Arifin BH





