Edukasi Kekerasan Gender di Pesantren, Kader GMNI Tekankan Literasi Digital bagi Santriwati
SURABAYA (Lentera)– Menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional, edukasi mengenai kesadaran hak perempuan dan pencegahan kekerasan berbasis gender terus digencarkan kepada kalangan remaja. Salah satunya melalui seminar edukatif yang digelar kolaborasi CIMSA FK UNESA bersama SCCC di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah II Surabaya, Kamis (5/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sarinah Rodhotus Salfi hadir sebagai pembicara yang memberikan materi kepada puluhan santriwati berusia 14–16 tahun.
Kelompok usia tersebut dinilai berada pada fase penting pembentukan kesadaran diri, namun juga termasuk kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual berbasis gender maupun praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan.
Rodhotus menjelaska, kekerasan berbasis gender di sektor pendidikan kerap berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang masih terjadi di berbagai lingkungan, baik sekolah, pondok pesantren, maupun perguruan tinggi.
“Remaja perempuan perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali, menolak, dan melawan berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, ia juga membawa perspektif hak asasi manusia dalam materi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa hak perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM serta harus dilindungi melalui prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial.
Materi yang disampaikan meliputi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, diskriminasi terhadap perempuan, hingga pentingnya keberanian bersuara ketika menghadapi ketidakadilan.
Selain itu, Rodhotus juga menyoroti ancaman kekerasan di era digital, khususnya praktik child grooming, yakni pola manipulasi yang kerap dilakukan pelaku melalui media sosial untuk mendekati anak dan remaja.
"Literasi digital menjadi hal penting agar remaja perempuan mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan yang tidak selalu hadir secara fisik," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rodhotus juga memaparkan mekanisme pelaporan, hak-hak korban, serta langkah yang dapat diambil apabila santriwati mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.
Sementara itu, Sekretaris Komisariat Fakultas Hukum Untag Surabaya, Daniel Yulius Caesar menilai keterlibatan kader dalam ruang edukasi publik merupakan bagian dari proses kaderisasi progresif.
“Keterlibatan kader dalam ruang-ruang edukasi publik seperti ini merupakan bagian dari strategi kaderisasi progresif untuk membangun pemimpin perempuan yang sadar hak, berani bersuara, dan mampu menjadi agen perubahan sejak usia muda,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





