RUANG sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3/2026), mendadak memunculkan pertanyaan yang terdengar sederhana, namun sarat implikasi: di mana posisi ibu kota Indonesia saat ini? Di tengah proses pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), kepastian hukum mengenai kedudukan ibu kota negara dipersoalkan dalam forum pengujian undang-undang. Diketahui, MK menyidangkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini berkaitan erar dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan kepastian hukum status ibu kota negara dalam masa transisi..Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya ketidakjelasan kedudukan ibu kota saat ini. Ia mencatat UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota telah dicabut. Sementara UU Nomor 2 Tahun 2024 baru berlaku setelah Presiden menerbitkan keputusan pemindahan ibu kota ke Nusantara. Diketahui, setelah resmi menjabat presiden, Prabowo Subianto menegaskan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia, tempat penyelenggaraan pemerintahan pusat dijalankan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/12032026.pdf




.jpg)
.jpg)
