19 March 2026

Get In Touch

Ranu Regulo Kembali Dibuka untuk Wisata, BB TNBTS Tetapkan Kuota dan Aturan Ketat

Ilustrasi: Kawasan Taman Wisata Bromo Tengger Semeru. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Kawasan Taman Wisata Bromo Tengger Semeru. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kawasan Ranu Regulo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka untuk aktivitas wisata mulai 21 Maret 2026. Seiring pembukaan tersebut, Balai Besar TNBTS menetapkan kuota kunjungan dan aturan ketat bagi wisatawan, setelah penutupan sementara saat peringatan Hari Raya Nyepi.

"Memperhatikan dan mempertimbangkan hasil koordinasi dan rapat internal kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai 21 Maret 2026," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026).

Meski telah dibuka kembali, Rudi menegaskan aktivitas wisata di Ranu Regulo akan tetap dibatasi melalui penerapan kuota pengunjung. Untuk kunjungan harian, kuota maksimal ditetapkan sebanyak 500 orang per hari.

Sementara itu, untuk aktivitas berkemah atau camping dengan durasi 2 hari 1 malam, kuota yang diperbolehkan maksimal sebanyak 300 orang per hari. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem serta kenyamanan pengunjung.

Selain kuota, BB TNBTS juga menetapkan aturan waktu operasional bagi wisatawan. Pelayanan pengunjung dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas kunjungan tanpa berkemah, wisatawan hanya diperbolehkan berada di kawasan hingga pukul 17.00 WIB.

"Bagi pengunjung yang akan melakukan aktivitas berkemah, jadwal kedatangan dibatasi maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta kelancaran pengelolaan kawasan wisata," kata Rudi.

Lebih lanjut, seluruh pengunjung diwajibkan menggunakan perlengkapan berkemah yang memenuhi standar minimal serta mematuhi seluruh prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di kawasan Ranu Regulo. Pihaknya menegaskan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, BB TNBTS juga memberikan kebijakan bagi calon pengunjung yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada periode 5 hingga 21 Maret 2026. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedule.

Proses penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran kepada petugas TNBTS di kantor Resort Ranupani. "Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wisatawan yang terdampak penutupan sementara," ungkap Rudi. 

Adapun batas waktu untuk melakukan reschedule ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Penjadwalan ulang juga harus menyesuaikan dengan jumlah hari kunjungan yang telah didaftarkan sebelumnya.

BB TNBTS juga turut mengimbau kepada seluruh pengunjung agar ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan TNBTS. Kesadaran wisatawan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kawasan konservasi tersebut.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.