DENPASAR (Lentera) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali menyerahkan remisi Hari Raya Nyepi kepada 1.089 narapidana di Pulau Dewata.
"Dari jumlah itu, dua orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali melansir Antara, Jumat (20/3/2026).
Menurutnya, besaran potongan masa hukuman itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.
Besaran remisi yang diterima, katanya, perhitungannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Decky merinci 1.089 warga binaan yang mendapatkan remisi itu 1.083 orang adalah narapidana warga negara Indonesia (WNI), dan enam orang narapidana warga negara asing (WNA).
"Kemudian, dari 1.089 orang tersebut, enam orang di antaranya adalah anak binaan dan 1.083 orang adalah narapidana dewasa," jelasnya.
Adapun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali terdiri dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Decky memastikan, bahwa pemberian remisi khusus Hari Suci Nyepi 2026 untuk memenuhi hak narapidana, kemudian bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik serta untuk meningkatkan jiwa nasionalisme, serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan catatan Kanwil Ditjenpas Bali per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang, sebanyak 3.623 orang di antaranya berstatus narapidana dan 1.031 berstatus tahanan.
Editor: Arief Sukaputra



