28 March 2026

Get In Touch

Dinkes Kota Malang Ungkap Puluhan Dapur MBG Belum Lolos Standar Higiene

Ilustrasi:Area pencucian sayur dan buah di SPPG Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi:Area pencucian sayur dan buah di SPPG Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengungkapkan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya belum lolos standar higiene sanitasi.

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif menyebutkan hingga saat ini terdapat 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah berdiri. 

"Dari 75 itu, 66 SPPG sudah beroperasi, sebanyak 46 sudah mendapatkan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara 20 lainnya masih dalam proses karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki," ujarnya, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).

Husnul menjelaskan, proses penerbitan rekomendasi SLHS dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap aspek higiene dan sanitasi dapur. Beberapa catatan perbaikan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan kualitas mikrobiologi hingga alur pengolahan makanan.

"Yang perlu diperbaiki rata-rata terkait pemeriksaan kualitas mikrobiologi. Kemudian alur dari bahan masuk sampai dengan makanan didistribusikan. Misalnya proses pencucian, pengeringan, hingga penempatan wadah makanan atau ompreng," jelasnya.

Husnul menegaskan, Dinkes hanya memberikan rekomendasi bagi SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Artinya, selama standar belum terpenuhi, rekomendasi untuk SLHS tidak akan diterbitkan yang juga akan berpengaruh pada penerbitan SLHS.

Terkait batas waktu pemenuhan standar tersebut, Husnul menyebut tidak ada tenggat khusus dari pihak Dinkes. Proses akan terus berjalan hingga masing-masing SPPG mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, melansir laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG yang baru beroperasi diwajibkan memiliki SLHS dalam waktu maksimal satu bulan. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, operasional dapur MBG dapat dihentikan sementara.

Selain standar higiene dan sanitasi, BGN juga mensyaratkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kelayakan lingkungan dari aktivitas dapur MBG.

Lebih lanjut, Husnul menjelaskan proses tidak berhenti setelah rekomendasi untuk SLHS diterbitkan. Dinkes tetap melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan standar tetap dijalankan secara konsisten.

"Setelah rekomendasi keluar, ada pengawasan selama tiga bulan. Kami lihat apakah sesuai dengan yang direkomendasikan atau tidak. Kalau belum sesuai, akan diminta perbaikan lagi," paparnya.

Ia menambahkan, untuk selanjutnya kewenangan penerbitan dokumen akhir SLHS berada pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Dinkes.

 

Reporter:Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.